News  

Momen Peraih Adhi Makayasa Disentil Jaksa soal CCTV Duren Tiga: Jangan Ketawa!

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Kamis, 15 Desember 2022 – 15:01 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto hari ini menjadi saksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, Irfan merunutkan mulai dari diperintah Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV.

Dalam hal tersebut, Irfan menuturkan bahwa dirinya diminta untuk mengamankan DVR CCTV hingga menggantinya dari pos sekuriti di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

CCTV tersebut diminta Agus untuk dibawa ke seseorang pengusaha CCTV untuk diganti. Kemudian Irfan pun langsung menghubungi Tjong Tjiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.

Singkat cerita, Irfan bertemu dengan Afung saat itu. Dari situlah, jaksa langsung mencecar peraih Adhi Makayasa Polri terkait bagaimana transaksi dengan Afung saat bertemu.

Kendati, Irfan mengaku bahwa dirinya membayar Afung untuk mengganti CCTV yang telah dipesannya itu menggunakan uang temannya yang bernama Indra. “Setelah diantar ke Chuck akhirnya pulang dibayar atau gak?,” ujar hakim

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto

“Saya bayar,” jawab Irfan

Sumber: www.viva.co.id