News  

Pelajar yang Tendang Nenek di Tapanuli Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Para pelajar penganiaya seorang nenek

Kamis, 24 November 2022 – 00:46 WIB

VIVA Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua pelajar yang melakukan perundungan dengan cara menendang dan memukul seorang nenek atau wanita lanjut usia (Lansia), sebagai tersangka.

Pelajar SMK di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial IH dan VH. Dalam proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelajar ini. Didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni mengungkapkan bahwa status kedua pelajar itu, naik terlapor menjadi tersangka, sejak Selasa kemarin, 22 November 2022.

Orang tua pelajar yang tendang nenek di Sumut.

Orang tua pelajar yang tendang nenek di Sumut.

“Kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka,” sebut Imam kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.

Imam menjelaskan, peran kedua pelajar tersebut, yakni IH berperan sebagai menendang korban. Sedangkan, VH memukul korban dengan kayu.

“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),” tutur Zamroni.

Sumber: www.viva.co.id