Senin, 19 Desember 2022 – 01:00 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum sempat mengeluarkan gestur jempol terbalik atau gerakan ‘cemen’ kearah tim penasehat hukum terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Momen tersebut dilakukan jaksa saat berdebat dengan penasehat hukum ketika sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, salah satu tim penasehat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, perdebatan di dalam ruang sidang merupakan hal yang biasa.
Namun, Ragahdo hanya mengaku sangat menyayangkan terkait gestur yang dikeluarkan oleh jaksa saat itu.
“Perdebatan antara PH dan JPU dalam persidangan adalah hal yang biasa, namun kami tersinggung dan sangat menyayangkan atas sikap JPU yang tidak menghargai kami di persidangan dengan gestur seperti itu,” kata Ragahdo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 18 Desember 2022.
“Adalah hal yang sangat tidak etis dan tidak elok bagi seorang Jaksa senior melakukan hal tersebut,” sambung dia.
Mantan penyidik Bareskrim AKP Irfan Widyanto
Sumber: www.viva.co.id