Jumat, 18 November 2022 – 19:41 WIB
VIVA Nasional – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkapkan temuan baru terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya.
Hotman mengatakan, sabu 5 kg yang menjadi objek penyidikan kasus itu masih utuh dan ada di tangan kejaksaan. “Semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.
Irjen Pol Teddy Minahasa dipindahkan dari penempatan khusus (patsus) Divisi Propam Polri ke rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun sabu 5 kg merupakan objek penyidikan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan bagian dari total 41,4 kg yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba.
Kemudian, Teddy diduga memberikan perintah ke AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, untuk menukarkan sabu 5 kg dengan tawas. Tapi, perintah ini kemudian dibantah sebab sabu tersebut masih utuh dan tidak ditukar tawas sedikitpun.
“Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, ada 5 kg itu menjadi barang bukti dan masih utuh, disimpan jaksa. Sementara yang 35 kg sudah dimusnahkan,” ujarnya.
Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan.
Sumber: www.viva.co.id