News  

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Banding Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria Besok

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Selasa, 9 Mei 2023 – 16:14 WIB

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 10 Mei 2023. Duduk sebagai terdakwa, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang banding untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dimulai pukul 10.00 WIB. 

“Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap untuk menyelenggarakan sidang besok pada hari Rabu, 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Binsar mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan jelang sidang banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang putusan banding ini pun akan digelar secara terbuka. “Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus. Sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ahmad Suhel.

img_title

Sumber: www.viva.co.id