Rabu, 11 Januari 2023 – 10:42 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo mengatakan tidak pernah berjanji maupun menyodorkan sejumlah uang kepada Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf setelah pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu diungkap Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
Ferdy Sambo, Jalani Pemeriksaan Sebagai Terdakwa
Bantahan soal janji uang tersebut, disampaikan Sambo menyangkut pertemuan dengan ketiga terdakwa yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Di mana, ketiganya telah mengaku kalau saat itu disodorkan uang dengan nominal fantastis yakni, Bharada E senilai Rp1 miliar, dan Kuat Ma’ruf serta Bripka RR yang masing-masing disodorkan uang Rp500 juta.
“Kalaupun, memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan yang mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan pada saat nanti kalau terjadi apa-apa yang mulia, terkait skenario saya minta mempertahankan itu,” kata Sambo di ruang pengadilan.
Halaman Selanjutnya
Sambo mengatakan saat itu dirinya hanya menyampaikan akan bertanggung jawab dan menjamin seluruh kehidupan dari keluarga mereka. Apabila, nanti baik Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mesti berhadapan dengan hukum.
Sumber: www.viva.co.id