Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:03 WIB
VIVA Nasional – Abdul Zapar, satpam di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan mengungkap alasan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV yang ada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo. AKP Irfan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Zapar mengaku dirinya bertemu AKP Irfan pada 9 Juli 2022 sore. Saat itu, Irfan datang bersama Tjong Djiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.
“Terdakwa datangi untuk?” tanya hakim.
“Untuk meminta perhatian DVR,” jawab Zapar.
Kemudian, Zapar mengatakan AKP Irfan ingin mengganti DVR CCTV dengan alasan untuk memperbaiki kualitas gambar rekaman.
“Dia menjelaskan, untuk memperbagus kualitas gambar, itu alasannya,” kata Zapar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sumber: www.viva.co.id