Sabtu, 10 Desember 2022 – 19:55 WIB
VIVA Nasional – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut penjajahan ekonomi pada hakikatnya adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Sebab tujuan dari lahirnya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hak Asasi paling mendasar dan substansial adalah kemerdekaan semua bangsa. Ini sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tertuang dalam naskah Pembukaan UUD kita. Sehingga tidak boleh ada kolonialisme dalam bentuk apapun, karena itu sama dengan penjajahan,” kata LaNyalla dalam Seminar Nasional Hari HAM Internasional bertema ‘Urgensi Penegakan HAM Demi Mewujudkan Indonesia Yang Berkeadilan’ Sabtu 10 Desember 2022.
Presiden Jokowi bersama Menko Perekonomian dan Menteri BUMN di lokasi Groundbreaking Smelter Freeport Indonesia di Gresik.
Photo :
- Biro Pers Sekretariat Presiden
LaNyalla mengatakan, pada hari ini terjadi pola kolonialisme dalam bentuk baru yang menyusup melalui wajah Globalisasi yang menyatu dengan oligarki ekonomi di dalam negeri. Menurut LaNyalla, integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional yang memaksa bangsa ini untuk menjalaninya.
“Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka? Ini otokritik dari saya terhadap persoalan Hak Asasi Manusia. Karena penjajahan dalam bentuk lain masih terjadi hingga hari ini. Indonesia menjadi salah satu korban penjajahan ekonomi, melalui globalisasi yang berwatak predatorik,” ujar LaNyalla.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu penjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi.
Ilustrasi Kerusakan Alam yang Timbul Karena Aktivitas Perekonominan. (Foto/ unsplash.com)
Sumber: www.viva.co.id