Kamis, 24 November 2022 – 00:04 WIB
VIVA Nasional – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas menegaskan aksi Widy Vierratale melepaskan baju yang ia kenakan saat menutup aksi di panggung konser melanggar hukum.
“Dalam hal yang terkait dengan tindakan seorang penyanyi perempuan yang telah melakukan aksi membuka bajunya di depan umum kemudian melemparkan bajunya tersebut kepada penonton sehingga dia tinggal memakai bra saja hal ini tentu jelas-jelas sudah melanggar Pasal 10 dari UU No 44 tahun 2008,” kata dia kepada VIVA, Rabu 23 November 2022.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Abbas (Instagram/smart.gram)
Dia menjelaskan, dari pasal tersebut sudah jelas kalau Widy sudah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Sehingga, masalah ini sekarang menurutnya tentu jadi urusan dari pihak kepolisian sebagai salah satu penegak hukum untuk memprosesnya. Anwar Abbas menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Hal- hal yang menyangkut masalah pornografi dan porno aksi telah diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang terkait pornografi.
“Dan saya yakin polisi tentu sudah tahu tugasnya dan sudah tahu apa yang harus dilakukannya,” kata dia lagi.
Sumber: www.viva.co.id