News  

Polri Larang Angkutan Sumbu 3 Beroperasi Selama Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi/Truk bermuatan besar.

Kamis, 22 Desember 2022 – 21:13 WIB

VIVA Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melarang penggunaan mobil angkutan sumbu roda 3 selama masa hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Hal itu dilakukan guna membantu kelancaran lalu lintas selama Nataru.

“(Mobil angkutan sumbu roda 3) untuk menjelang puncak natal dan tahun baru sementara tidak dioperasionalkan. Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi kepada wartawan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.

Jenderal bintang dua itu menambahkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku. Dia mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas saat melakukan perjalanan selama Nataru.

“Kalau ETLE kan sudah ada di jalan. Tapi saya pengen menjelaskan bahwa ETLE ini bukan ingin menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya. Kita ingin masyarakat patuh sebanyak-banyaknya, ini hanya perangkat membantu kita untuk melaksanakan penegakan hukum. Nah tolong ini dipahami seperti itu,” ucap Firman.

Dishub DKI Batasi Angkutan Barang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama perayaan Natal tahun 2022. Syafrin menjelaskan bahwa dengan penerapan pembatasan itu guna memperlancar arus mudik dan balik selama perayaan hari natal.

Sumber: www.viva.co.id