Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Richard Eliezer merupakan sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Sumber: www.viva.co.id