Indeks
News  

Praperadilan AKP Irfan Widyanto Gugur, Sidang Obstruction of Justice Lanjut

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 – 22:28 WIB

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permintaan kuasa hukum AKP Irfan Widyanto untuk menunda pembacaan dakwaan karena sedang menunggu putusan praperadilan. Penolakan ini secara otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Irfan Widyanto. 

Sebab, proses pokok perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dimulai.

“Ini (pembacaan dakwaan) tetap lanjut dan (praperadilan) tidak dapat dijadikan penghalang untuk perkara pokok ini,” kata Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022. 

AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Pun, Hakim Ketua Afrizal Hadi mengingatkan tim penasihat hukum Irfan Widyanto agar memahami prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri. Sementara, pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Saya kira itu saja, mohon dipahami. Ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk, dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan,” tutur Afrizal.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version