Kamis, 15 Desember 2022 – 09:51 WIB
VIVA Nasional – Ahli Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga, maka proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.
Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 14 Desember 2022.
Mulanya, Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada Debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah Homologasi (kesepakatan).
“Lalu ada pihak laporan pidana. Disini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana,” tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan.
“Izin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan,” jawab Hadi.
Hadi menyampaikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama dari sisi normatif, kepailitan berkaitan dengan harta kekayaan dan perikatan antara debitor dan beberapa kreditor, sementara jika ranah pidana tidak ada kaitan perikatan antar debitor dan kreditor.
Sumber: www.viva.co.id