Kamis, 12 Januari 2023 – 21:59 WIB
VIVA Nasional – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengajak masyarakat untuk menguggat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU tersebut menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Kalau ada yang tidak puas bisa mengajukan review baik ke DPR untuk diubah atau ke MK untuk uji materi. Yang paling gampang, kalau masyarakat tidak puas dan sebagainya didorong ke MK untuk membatalkan pasal itu,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dari sisi check and balance, ia memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan.
“Kenapa? Justru kalau bicara KUHAP, itu penyidik utama Polri. Maka, Polri harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana jasa keuangan, tidak hanya monopoli dari OJK,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, Polri bisa diberi kewenangan untuk menyidik tindak pidana jasa keuangan demi kebaikan OJK. Sehingga, lanjut Boyamin, OJK lebih fokus dalam bidang pengawasan sektor keuangan. “Jadi OJK bisa fokus untuk mengawasi. Kalau ada yang melanggar bisa diserahkan ke Polri, jadi itu lebih efisien dari sisi tata kelola kerja,” jelas dia.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Halaman Selanjutnya
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 Ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).
Sumber: www.viva.co.id