News  

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Jaksa Bawa-bawa Ayat Alquran dan Alkitab

Sidang Tuntutan Putri Candrawathi

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Sumber: www.viva.co.id