News  

Putri Candrawathi Tak Terbukti Alami Pelecehan Seks, Ini Respons Komnas Perempuan

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Kamis, 16 Februari 2023 – 07:41 WIB

VIVA Nasional – Komnas Perempuan menilai keputusan majelis hakim yang menyebut tidak adanya motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan proses hukum. 

Pasalnya, Komnas Perempuan dan Komnas HAM menyebut jika Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi.

“Pembuktian dugaan tindak pidana merupakan kewenangan proses hukum,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani saat dihubungi VIVA, Kamis 16 Februari 2023.

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Sidang Vonis Putri Candrawathi

Andy juga menyebut pihaknya tetap menghormati segala keputusan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. Di mana, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

“Komnas Perempuan menghormati putusan hakim maupun hak pencari keadilan untuk mengambil upaya hukum atas kasusnya,” tutur Andy.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Komnas Perempuan menyebut bahwa Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J berupa pemerkosaan. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id