News  

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Respons Polri

Vonis Bharada E, Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 – 13:32 WIB

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiwu alias Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tentu menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

“Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

img_title

Sumber: www.viva.co.id