News  

Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri hanya Kena Sanksi Demosi 1 Tahun, Apa Maksudnya?

Bharada E

Kamis, 23 Februari 2023 – 17:36 WIB

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak dipecat dari polri. Hanya saja Richard Eliezer dikenai sanksi demosi satu tahun buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri. 

Sanksi tersebut diberikan setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Lantas, apa itu sanksi demosi?

Pengertian demosi

Bharada E

Dilansir dari situs resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi sendiri artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

img_title

Sumber: www.viva.co.id