Indeks
News  

Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Penipuan, Ini Kata Pengacara

Rionald Anggara Soerjanto (baju hitam)

Sabtu, 28 Januari 2023 – 16:30 WIB

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Kemudian sidang itu, digelar pada Kamis, 26 Januari 2023 dengan agenda putusan atau vonis. Sidang kasus dugaan penipuan itu sudah berjalan sejak Kamis 1 Desember 2022 lalu.

Walhasil dalam sidang putusan, Rionald divonis penjara selama 4 tahun karena terbukti melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 dengan menanggung biaya perkara sebesar Rp5000.

Namun, vonis tersebut ternyata lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4,5 tahun pidana penjara.

“Sudah ada putusannya, penjara 4 tahun,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat konfirmasi pada Sabtu 28 Januari 2023.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

 

Kendati demikian, dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rionald, Ragahdo Yosodiningrat mengaku bahwa akan melakukan diskusi terlebih dahulu terhadap kliennya atas vonis tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Nanti kita diskusi dulu, nanti kalau misalnya sudah, minggu depan kita ke sini lagi (pengadilan). Kita mau diskusi dulu sama Rio,” ujar Ragahdo.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version