News  

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun, Vonis Hakim Diharapkan Sesuai Tuntutan JPU

Roy Suryo dalam sidang pembacaan tuntutan kasus meme stupa.

Kamis, 15 Desember 2022 – 21:51 WIB

VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara  terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa. Roy juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi itu, Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menghormati keputusan jaksa penuntut umum. Namun, ia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga akhir.

“Kita akan terus kawal kasus ini hingga tuntas sampai vonis hukuman ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Hikmahbudhi Wiryawan, dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember 2022.

Wiryawan menjelaskan pihaknya berharap, majelis hakim nantinya bisa menvonis Roy Suryo setidaknya sama dengan tuntutan jaksa. Hal ini tujuannya untuk memunculkan efek jera dan pelajaran, baik bagi Roy maupun masyarakat lainnya. 

“Kami berharap putusan majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Hal ini mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” jelas Wiryawan.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

 

Dalam kasus ini, pegiat media sosial Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terkait meme stupa Borobudur. Eks politikus Demokrat itu mencuit meme stupa yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Sumber: www.viva.co.id