News  

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Susun Strategi Banding

Roy Suryo.

Rabu, 28 Desember 2022 – 19:56 WIB

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Mantan Menpora Roy Suryo atas kasus pencermatan nama baik sebuah agama dari meme stupa Borobudur.

Tanggapi Vonis Hakim, Kuasa Hukum Roy Suryo Charles Siahaan, mengatakan pihaknya masih memikirkan untuk mengajukan banding.

“Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri,” ujar Charles ditemui awak media di pengadilan Negeri Jakarta Barat, usai sidang berlangsung, Rabu 28 Desember 2022.

Charles mewakili tim kuasa hukum lainnya berharap putusan hakim terhadap Roy Suryo, bukan berdasarkan ketetapan dan murni ketentuan hukum.

“Ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan, Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana,” ujarnya.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.

Charles menjelaskan, tim kuasa hukum nantinya akan berkoordinasi dengan terdakwa, terkiat akan mengajukan banding atau tidak, Charles mengtakan siap jika nantinya menghadapi banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman Selanjutnya

“Namun, ya tadi kita sama-sama dengar jaksa menyatakan banding, ya mau tidak mau kami akan siap mengikuti apa kira-kira memori banding dari jaksa tersebut,” ujarnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id