News  

Ruang Sidang Berantakan Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, PN Jaksel Maklum

Pembatas ruang sidang di PN Jakarta Selatan rusak usai sidang vonis Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 – 17:39 WIB

VIVA Nasional – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oemar Seno Adji berantakan usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis atau putusan selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ruang sidang utama pun tampak sejumlah kursi untuk pengunjung berjatuhan berantakan. Tak hanya itu, pagar kayu yang menjadi pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun tampak patah akibat dorong-dorongan antara awak media dengan fans Bharada E.

Dorong-dorongan itu terjadi akibat sejumlah fans Bharada E merengek masuk ke dalam kursi terdakwa ketika menjalani proses persidangan.

Kemudian, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto turut memaklumi akibat insiden tersebut.

“Terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu 15 Februari 2023.

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Berbagai Ekspresi Pendukung Bharada Richard Eliezer Usai Vonis

Pasalnya, kata Djuyamto, antusias para pendukung dan sejumlah awak media pun memang sudah terlihat banyak, namun ruangan sidang tak memungkinkan untuk mereka masuk ke dalam ruang sidang utama.

Halaman Selanjutnya

“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa,” jelas dia.

img_title

Sumber: www.viva.co.id