Indeks
News  

Saat Kubu Ferdy Sambo Bawa-bawa Putusan Jessica Kumala Wongso Kasus Kopi Sianida

Ferdy Sambo di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Kamis, 29 Desember 2022 – 14:00 WIB

VIVA Nasional – Tim penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah pun turut menyertakan sebuah bukti putusan terkait kasus perkara pembunuhan berencana dalam Kopi Sianida di perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri membeberkan bukti putusan tersebut saat dirinya hendak menyetorkan 35 alat bukti yang dibawanya untuk Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 29 Desember 2022. 

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Dalam alat bukti tersebut, terdapat sejumlah foto sekaligus video yang menampilkan kegiatan di Magelang, Jawa Tengah hingga di Rumah Saguling dan Rumah Dinas Sambo di Jakarta Selatan.

Kemudian, Febri menjelaskan bahwa putusan kasus tersebut tujuannya guna sewaktu-waktu jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.

“B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP,” kata Febri saat jelaskan sejumlah alat bukti di PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

“Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian,” sambungnya.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version