News  

Satu Hakim MK Ingin Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 – 13:44 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Dengan begitu, Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.

Namun, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim MK yakni Arief Hidayat. Dia mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Arief Hidayat dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Photo :

  • Tangkapan layar YouTube MKRI

“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” kata Hakim Arief di ruang sidang, Kamis, 15 Juni 2023.

“Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal tersebut berdasarkan sidang pleno pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya

“Menolak permohonan provisi para pemohon, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id