News  

Sebut Sesuai Prosedur, Densus 88 Anti Teror Siap Hadapi Praperadilan John Sondang

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar

Jumat, 6 Januari 2023 – 10:04 WIB

VIVA Nasional – Densus 88 Anti Teror Polri, angkat bicara perihal permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang.

Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar, menyebut pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya bakal digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Ia mengatakan, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Aswin kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Dirinya mengatakan, pertimbangan penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang, lantaran objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota, yang jadi sasaran penyerangan oleh John, adalah obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan. Serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. 

Sehingga, perbuatan menyerang pospol dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Lanjut Aswin, alat yang digunakan John untuk menyerang atau merusakan pospol adalah menggunakan bom molotov. Dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik, bahwa bom molotov yang berupa botol kaca ukuran 400 ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar. 

Halaman Selanjutnya

Sehingga, lanjutnya, sudah memenuhi unsur Pasal 1 angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

img_title

Sumber: www.viva.co.id