News  

Semoga Tidak Merusak Keadilan Anak Korban

Sidang Vonis, AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 27 April 2023 – 11:19 WIB

VIVA Nasional – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding untuk terdakwa anak AG hari ini terkait dengan penganiayaan berat berencana David Ozora. Kubu korban pun berharap agar tidak merusak keadilan korban dalam sidang banding yang disebut dugelar secara mendadak.

“Semoga segala tindakan dan putusan pengadilan tinggi DKI tidak merusak keadilan anak korban David Ozora,” ujar kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni kepada wartawan pada Kamis, 27 April 2023.

Ia juga turut bertanya-tanya mengapa PT DKI Jakarta menggelar sidang banding secara terburu-buru. Padahal, berkas perkara banding untuk anak AG itu baru saja diserahkan pada Rabu, 26 April 2023 sore kemarin. 

“Kami sebagai kuasa hukum anak korban david ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar jika dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk,” kata dia.

Diketahui, terdakwa AG (15) mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Banding diajukan pada Senin, 17 April 2023. “Bahwa pada hari ini Senin, tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.

Kata dia, permohonan banding dinyatakan langsung oleh penasehat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, pihak kejaksaan juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jaksel, Reza menambahkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding. “Banding. Kami ajukan banding. Sudah perhari ini sudah dimasukan banding,” kata Reza.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Halaman Selanjutnya

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

img_title

Sumber: www.viva.co.id