Sabtu, 11 Februari 2023 – 22:00 WIB
VIVA Nasional – Kasus Yunita Sari Anggraini (20 tahun) alias ibu muda warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi disebut-sebut melakukan pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur ternyata sempat damai dan diberi sanksi.
Sanksi tersebut diberi langsung ketua RT setempat, Kelurahan Rawasari, agar Yunita tidak diberikan tinggal di tempat kejadian dan harus pergi. Namun, pihak keluarga Yunita menyebutkan tanpa sanksi diberikan, pihak kelurga pun mau membawa pergi Yunita ke rumah ibu kandungnya di Penyengat rendah, Kecamatan, Telanaipura, Kota Jambi.
Meri Sagita, Kakak kandung Yunita alias Ibu Muda Jambi
- Syarifuddin Nasution (Jambi)
“Pak RT juga ngajak damai, namun pakai sanksi, jadi saya bilanglah kepada ketua RT, tanpa bapak bilang saya juga mau bawak Yunita balik ke Penyengat Rendah dan tidak mau juga kami izinkan Yunita tinggal di sini,” tegas Meri, kakak dari Yunita, saat pertemuan dengan ketua RT dan warga.
Meri menyebutkan, saat dikeluarkan kata damai dan sanksi, pihak keluarga Yunita tidak ada lagi niat melapor ke pihak kepolisian dan sempat bilang di dalam forum peristiwa sudah terjadi mau diapakan lagi mau damai ya silakan dan pihak keluarga juga tidak bisa mau bicara apa apa lagi.
“Mau berarti damai kata pak RT dan ditanya lagi dengan Yunita dan Yunitapun diam dan nangis Karena anak anak menyudutkan dia,” ujarnya.
Yunita bilang juga mau memaafkan, tapi anak-anak harus minta maaf kepadanya dan atas perkataan Yunita, justru warga yang berkumpul di rumah ketua RT malah memberontak bilang ke Yunita berarti kamu tidak mau diajak damai.
Halaman Selanjutnya
“Jika kamu melapor ke pihak kepolisian silakan dan kami melapor dengan cara kami kata warga ke Yunita dan lebih parahnya, Yunita dibilang warga perempuan tidak jelas, terus bilang anaknya rusak dan semua perkataan menyudutkan Yunita,” jelas Meri, Jumat, 10 Februari 2023.
Sumber: www.viva.co.id