News  

Sempat Dibebaskan, MA Vonis Remaja Aceh Pemerkosa Anak di Bawah Umur 30 Bulan Penjara

Ilustrasi pengadilan.

Minggu, 30 Oktober 2022 – 07:50 WIB

VIVA Nasional – Mahkamah Agung memvonis pelaku pemerkosaan yang masih berusia 14 tahun di Aceh Barat Daya, Aceh dengan hukuman 30 bulan penjara. Dimana sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku.

Dari putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya melakukan kasasi ke MA. Kini, terdakwa pemerkosaan terhadap anak yang berusia 8 tahun tersebut dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia membenarkan bahwa putusan MA memvonis remaja tersebut 30 bulan penjara. “Putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis 30 bulan kurungan, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Hakim Agung,” kata Rahmat, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Atas putusan tersebut, kata Rahmat, keluarga korban berterimakasih kepada penegakan hukum, yang telah memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku.

“Kita berharap terhadap kasus-kasus yang sama di Aceh agar hakim tingkat pertama tidak membebaskan pelaku kejahatan dalam hal ini terhadap kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Kejadian itu terjadi pada awal tahun 2022, saat itu pelaku bermain di dalam rumah saudaranya, sementara pelaku saat itu berada di dalam kamar. Kemudian saat saudara korban pergi ke kamar mandi, pelaku langsung menarik korban masuk ke dalam kamar. Di sana, pelaku langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Sumber: www.viva.co.id