News  

Sempat Disidang Etik, Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun ke KPK

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Rabu, 23 November 2022 – 17:09 WIB

VIVA Nasional – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Dittipidkor Bareskrim Polri sempat melakukan penyidikan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris dengan tersangka AKBP Bambang Kayun. Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi transparansi.

“Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ujar Dedi saat dihubungi, Rabu 23 November 2022.

“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” sambungnya.

Dedi menyebut AKBP Bambang telah menjalani proses kode etik. Namun, Dedi belum bisa membeberkan hasil proses kode etik tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam. Untuk hasilnya belum tahu, menunggu dulu dari Propam,” kata Dedi.

Gedung KPK. (istimewa)

Sumber: www.viva.co.id