Jumat, 3 Februari 2023 – 15:34 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam pleidoi tersebut, Irfan mengatakan semua orang tertipu oleh Ferdy Sambo. Tipu muslihat yang dilakukan Sambo berupa skenario tembak-menembak antara polisi menjadikan dia dan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman terlibat kasus perintangan ini.
“Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy sambo, atas dasar informasi yang sesat itu kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?” kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sejarah, Peraih Adhi Makayasa itu mengungkap baru kali ini kasus pembunuhan berencana melibatkan petinggi Polri. Kata dia, hingga saat ini kasus bergulir, tidak ada satupun petinggi Polri yang mengetahui secara pasti bagaimana peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Irfan mengatakan, hanya mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itulah yang mengetahui jelas peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
AKP Irfan Widyanto Sidang Perdana Kasus Brigadir J
“Sejarah membuktikan, sejak awal Polri berdiri hingga saat ini, baru kali ini peristiwa yang seperti ini terjadi melibatkan Petinggi Polri. Tidak ada satupun diantara kami, bahkan petinggi Polri lainnya yang mengetahui pada awalnya bagaimana peristiwa ini terjadi. Hal ini telah terdukung baik dari proses peradilan yang sudah berjalan hingga pemberitaan di media, bahwa hanya pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), peraih Adhi Makayasa itu terlibat dalam pengrusakan DVR CCTV sehingga penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua terhalangi.
Sumber: www.viva.co.id