News  

Setelah Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selasa, 2 Mei 2023 – 23:23 WIB

VIVA Nasional – Usai diputuskan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari anggota Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban bernama, Ken Admiral.

Penetapan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan),” tegas Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan), mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan), mantan kepala bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan itu disebut merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus yang melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” sebut Panca.

AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan, selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.

Halaman Selanjutnya

“Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata jendral bintang dua itu.

img_title

Sumber: www.viva.co.id