Rabu, 26 April 2023 – 00:20 WIB
VIVA Nasional – Bareskrim Polri turun tangan terkait ancaman yang dilakukan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus itu.
Penyelidikan tersebut dilakukan lantaran Pemuda Muhammadiyah telah melaporkan Andi Pangerang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
“Saat ini tim dari Direktorat Siber Bareskrim sedang melaksanakan lidik terkait hal tersebut. Masih lidik dan pengumpulan alat bukti,” kata Sandi saat dihubungi, Selasa 25 April 2023.
Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah sebelumnya resmi melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atas nama AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu buntut komentar bernada ancaman yang dianggap telah menyinggung warga Muhammadiyah.
“Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yg diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebooknya,” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.
Halaman Selanjutnya
Adapun alasan Nasrullah melaporkan AP Hasanuddin buntut komentar ancaman yang disampaikannya. Atas kalimat ‘perlu saya halalkan darahnya’ ketika berkomentar terkait penentuan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah.
Sumber: www.viva.co.id