Kamis, 2 Februari 2023 – 06:21 WIB
VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, bakal menjalani sidang perdana perkara kasus narkoba yang membelitnya, hari ini, Kamis 2 Februari 2023.
“Dengan ini diberitahukan bahwa persidangan pertama kasus tuduhan narkoba dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan tim pengacara yang diketuai oleh Hotman Paris akan diselenggarakan pada Kamis 2 Februari 2023,” demikian kata Hotman selaku kuasa hukum Irjen Teddy.
Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Rencananya, sidang digelar pukul 11.30 WIB. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
Sebelum Irjen Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi, Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara telah lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin.
Untuk diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa disangkakan mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
“Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi,” kata dia.
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
Halaman Selanjutnya
“Iya, diganti dengan tawas,” katanya lagi.
Sumber: www.viva.co.id