Kamis, 19 Januari 2023 – 14:16 WIB
VIVA Nasional – Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti SImanjuntak merasa kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi. Ia berharap Istri Ferdy Sambo tersebut didakwa dengan tut untuak maksimal atau sesuai pasal 340.
Rosti Simanjuntak merasa keputusan Jaksa Penuntut Umum terlalu rendah jika hanya 8 tahun. Ibunda Brigadir J mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak manusia atas apa yang telah dilakukan kepada anaknya.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak
“Hukuman semaksimal mungkin, semaksimal mungkin bagi si Putri karena dia tidak manusiawi,” kata Rosti Simanjuntak dilansir Tv One, Kamis 19 Januari 2023.
“Dia tidak memiliki hati nurani, ia memiliki anak namun dia tidak memiliki perasaan tidak memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka merampas nyawanya dengan cara yang biadab, melenggang lah si Putri dengan tuntutan 8 tahun,” lanjutnya.
Seperti dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Putri Candrawathi berperilaku sopan dalam persidangan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut menurut jaksa dapat memenangkan pihaknya ketika membaca tuntutan.
Halaman Selanjutnya
“Hal-hal meringankan Terdakwa adalah belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: www.viva.co.id