Indeks
News  

Suara Tegas Tonny Minta Hakim Bebaskan Bharada E dan Pulihkan Martabatnya

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Kamis, 26 Januari 2023 – 06:21 WIB

VIVA Nasional – Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya pada Rabu, 25 Januari 2023. Tentu, ia memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Richard dari tuntutan atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy

Maka, Ronny memohon kepada majelis hakim agar amar putusannya mengadili menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh

terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana; menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan; memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. 

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Bharada E menangis usai dituntut 12 tahun penjara.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara,” ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2023.

Bharada E, Ricard Eliezer Agenda Sidang Pembacaan Pledoi

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version