Minggu, 9 Oktober 2022 – 11:38 WIB
VIVA Nasional – Oknum Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I pada 5 Agustus 2022, sepakat berdamai dengan korbannya, Juwita Puspita Sari alias Tata. Sebagai permohonan maaf, Syukri Zen memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta.
Meski telah berdamai, kasus penganiayaan ini tetap berlanjut ke meja hijau. Akibat perbuatannya, Syukri Zen pun, kini telah resmi diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Gerindra.
Pemecatan ini sesuai surat keputusan DPP Partai Gerindra nomor 08-0475/Kpts/DPP-Gerindra/2022, tentang pemberhentian keanggotaan H M Syukri Zen, tertanggal 26 Agustus 2022. Surat ini ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
Selanjutnya, di tanggal yang sama, kembali keluar surat DPP Partai Gerindra, perihal pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Palembang atas nama H M Syukri Zen. Ditandatangani juga Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen meminta maaf telah aniaya wanita
Ketua DPC Gerindra Palembang M Akbar Alfaro memastikan, proses PAW berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan telah berlaku pada 29 September 2022 lalu.
Kendati kasusnya tetap berlanjut, namun Syukri sedikit lega karena telah berdamai dengan korban. Kuasa Hukum Syukri Zen, Arthulius, menerangkan dalam upaya mediasi dan permohonan maaf dari kliennya, mereka memberikan uang sebesar Rp100 juta.
Sumber: www.viva.co.id