News  

Sudah Dibahas Sejak Lama, Pakar Hukum Minta Polemik KUHP Dihentikan

Ilustrasi hukum.

Minggu, 11 Desember 2022 – 19:20 WIB

VIVA Nasional – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang (UU). Ia mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam menciptakan produk asli bangsa Indonesia.

Menurutnya, polemik atau pro kontra pengesahan RKUHP semestinya tidak perlu terjadi sebab telah melalui prosedur sebagaimana mestinya. “Sependapat dengan KHUP sebagai produk anak bangsa. Menurut saya polemik itu tidak perlu terjadi lagi karena itu sudah dibahas lama,” ujar Suparji, Minggu 11 Desember 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Suparji membeberkan bahwa pembahasan RKUHP sudah terbuka dilakukan, melewati banyak uji publik, sehingga ia menilai cukup responsif menyerap berbagai aspirasi dan partisipasi masyarakat dan menjadi komitmen bersama. 

“Sudah diberikan ruang jadi ini yang harus dijadikan sebagai komitmen,” ujarnya.

Lanjut Suparji, terkait perbedaan pandangan terhadap isi dari materi-materi KUHP mestinya harus dipandang secara proporsional. Ia menjelaskan KUHP yang telah disetujui itu berpijak kepada Ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Soal perbedaan pandangan terhadap materi-materi dalam RKUPH tadi dilihat secara proporsional dikembalikan pada batu uji nya apa? kan kita sebagai Bangsa Indonesia kan jelas batu ujinya adalah agama, ideologi Pancasila, UUD 1945, teori dan hak asasi modern yang berlaku tentang berbagai kearifan lokal atau praktik-praktik yang terjadi didalam masyarakat,” jelas Suparji.

Sumber: www.viva.co.id