Rabu, 3 Mei 2023 – 11:13 WIB
VIVA Nasional – Kasus penganiayaan dilakukan Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, membuat ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumut.
Selain itu, sejumlah proses kasus tengah menanti mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu. AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dilakukan anaknya itu.
“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
Penetapan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, Panca mengungkapkan merupakan bentuk Polda Sumut untuk mengungkap fakta sebenarnya keterlibatan dalam kasus melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota,” sebut Panca.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak.
Terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH. Perwira polisi menengah itu, diproses secara pidana umum.
Halaman Selanjutnya
“Terhadap AH sedang diproses pidana umum pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” kata jendral bintang dua itu.
Sumber: www.viva.co.id