News  

Tahan 2 Hakim Agung, KPK Diminta Tak Tabrak Aturan

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Sabtu, 10 Desember 2022 – 09:11 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta taat aturan dalam menahan dua Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Sebab, terdapat Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung (MA). 

“Pasal 17 ayat 1 UU MA merupakan norma hukum yang mesti ditaati oleh KPK, mengingat ketentuan Pasal 17 dimaksud sampai dengan hari ini masih berlaku sebagai norma hukum yang mengikat aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya atau tindakan penangkapan atau penahanan terhadap hakim agung,” kata Direktur KPK Watch Indonesia Muhammad Yusuf Sahide, Jumat, 9 Desember 2022.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Yusuf menjelaskan, regulasi itu mengatur tentang penahanan hakim agung. Menurut Yusuf, lembaga penegak hukum seperti KPK mesti mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan upaya paksa. Dalam persoalan ini, KPK dinilai tidak mengindahkan aturan tersebut.

“Sehingga memberi kesan bahwa dalam konteks penegakan hukum, KPK lebih mengedepankan ‘arogansi institusi’ dengan cara-cara melanggar hukum,” kata Yusuf.

Yusuf sendiri membenarkan dugaan penerimaan suap yang dilakukan Gazalba dan Sudrajat tidak bisa dibela, untuk membersihkan peradilan di Indonesia. Namun, tekan dia, penegak hukum tidak boleh menabrak aturan dalam melakukan tindakan.

“Bahwa benar tindakan oknum internal Mahkamah Agung telah mencoreng institusi, tetapi bukan berarti kemudian memberi ruang KPK untuk tidak mengindahkan atau menerobos ketentuan Pasal 17 UU Mahkamah Agung,” kata Yusuf.

Sumber: www.viva.co.id