Jumat, 16 Desember 2022 – 15:54 WIB
VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan mengatakan bahwa nama Irfan Widyanto tidak ada dalam daftar nama pemegang surat perintah (sprin) pengamanan DVR CCTV di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap oleh Hendra Kurniawan saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum tengah mengulik terkait seputar proses adminstrasi penerbitan sprin.
“Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?,” ujar Jaksa kepada Hendra.
Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
“Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi,” kata Hendra.
Lantas, setelah mengetahui hal tersebut, Jaksa pun langsung singgung terkait ada tidaknya nama-nama pihak yang diperintah untuk penyelidikan atau mengemankan alat bukti. Hendra pun langsung mengamininya.
Sumber: www.viva.co.id