Minggu, 22 Januari 2023 – 11:08 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno mengatakan tidak ada satupun pelanggaran profesi dalam institusi kepolisian di dunia yang masuk ke dalam ranah pidana.
Hal tersebut ditegaskan Komjen Oegroseno saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023 lalu.
Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
“Di seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi itu masuk pidana,” kata Oegroseno kepada wartawan seperti dikutip VIVA, Minggu, 22 Januari 2023.
Menurut Oegroseno, pelanggaran profesi dalam institusi kepolisian khususnya Polri seharusnya cukup diselesaikan dengan sidang kode etik dengan hasil apapun. Baik itu dikenai sanksi penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Wakapolri Oegroseno, Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus
Halaman Selanjutnya
“Ya dilaksanakan (sidang) kode etik. Lalu, kode etik bisa dianggap tidak layak, kemudian PTDH ya enggak masalah ya diproses gitu,” bebernya.
Sumber: www.viva.co.id