News  

Teddy Minahasa Bebas Pidana, tapi Kena Sanksi Etik di Polri

Teddy Minahasa, Sidang Pledoi

Selasa, 2 Mei 2023 – 09:38 WIB

VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat, Inspektorat Jenderal Polisi Teddy Minahasa saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus yang menjeratnya terkait peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa pun bakal menjalani sidang vonis pada Selasa 9 Mei 2023.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa nantinya Teddy Minahasa bakal mendapatkan hukum pidana bebas dalam kasus yang kini menjerat dirinya. Namun, Reza menyebut Teddy Minahasa tak tutup kemungkinan akan mendapatkan sanksi etik di Polri.

“Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas, etik kena karena itulah masuk akal kalau Polri tidak buru-buru menyidang etik si Teddy Minahasa sebagaimana Ferdy Sambo,” kata Reza kepada wartawan, Selasa 2 Mei 2023.

Kata Reza, prediksi pidana bebas itupun didasari adanya pergeseran pemikiran dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

“Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu’,” ucap Reza.

Atas pernyataan dari majelis hakim seperti itu, maka Reza mendapatkan sebuah firasat bahwa nantinya Teddy Minahasa akan mendapat pidana bebas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan divonis pada Selasa, 9 Mei 2023 mendatang. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Majelis hakim pada persidangan yang digelar hari ini, Jumat 28 April 2023.

img_title

Sumber: www.viva.co.id