Selasa, 9 Mei 2023 – 14:08 WIB
VIVA Nasional – Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran gelap narkotika. Sidang vonis terhadap Teddy ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada tujuh hal memberatkan yang menjadi pertimbangan memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup.
Hal memberatkan pertama yaitu Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, Teddy menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
“Ketiga, menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Keempat, terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi harga terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, Hakim Ketua Jon juga menyebut perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Teddy juga disebut telah mengkhianati perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba.
Halaman Selanjutnya
“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tuturnya.
Sumber: www.viva.co.id