Jumat, 28 April 2023 – 15:34 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023. Dalam Dupliknya, Teddy mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari perang bintang, atau perselisihan dingin antara para Jenderal yang ada di tubuh Polri.
Dalam bacaan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy menjelaskan pada saat dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba, ada beberapa perwira Direktorat Polda Metro Jaya yang membisikkan dirinya bahwa penangkapan atas Teddy adalah perintah dari Petinggi Polri.
“Perlu saya utarakan terkait dengan penyampaian direktur reserse narkoba dan wakil direktur reserse narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dan AKBP Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan ‘mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan’,” ujar Teddy dalam bacaan dupliknya di PN Jakbar, Jumat 28 April 2023.
Teddy mengatakan kedua perwira Polda Metro Jaya yang menangkapnya tersebut telah bertemu dengannya sebanyak dua kali. Menurut Teddy, kedua petinggi Polda Metro Jaya tersebut menyampaikan pesan penangkapan terhadap dirinya dengan ekspresi wajah yang serba salah.
Dalam hal ini Teddy berpendapat bahwa penangkapan dirinya atas kasus narkoba, merupakan perintah dari atasan yang ingin menjatuhkan Teddy.
“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, ‘agar saya tersesat dalam kasus ini, Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Teddy mengatakan pada indikasi perang bintang lainnya, bahwa adanya gerak gerik jaksa yang dimana telah mendapat perintah dari pimpinan kepolisian, dengan permintaan agar Teddy dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa.
Sumber: www.viva.co.id