News  

Tetap Copot Brigjen Endar, Alexander Marwata: KPK Bukan Subordinasi Polri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sabtu, 8 April 2023 – 19:07 WIB

VIVA Nasional – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya Direktur Penyelidikan KPK. 

Pencopotan Brigjen Endar ini, menuai reaksi protes dari berbagai pihak. Baik itu mantan pimpinan dan pegawai KPK, hingga masyarakat. Alexander Marwata menyebut, bahwa KPK berhak menentukan kewenangan pegawainya.

“Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan. Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif, legislatif maupun Yudikatif,” ujar Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Sabtu, 8 April 2023.

Dijelaskannya juga, bahwa KPK bukan merupakan lembaga yang menjadi subordinasi Polri. Sehingga keputusan mutlak terkait dengan pegawai atau pejabat di dalam komisi, menjadi kewenangan KPK bukan dari institusi lain.

“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” kata dia.

Alexander pun menegaskan bahwa pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro bukan hanya keputusan sepihak Ketua Firli Bahuri. Tetapi telah disepakati oleh 5 pimpinan KPK.

“Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh 5 pimpinan pada rapat pimpinan,” kata dia.

Halaman Selanjutnya

“Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat,” sambungnya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id