News  

Tulis Berita Pungli Polisi, Wartawan di Mataram Diintimidasi

Ilustrasi wartawan

Jumat, 25 November 2022 – 21:30 WIB

VIVA Nasional – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan oknum anggota polisi di NTB yang melakukan intimidasi dan pemanggilan secara paksa wartawan untuk menjadi saksi atas pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Satlantas Polresta Mataram.

Selain dipanggil untuk dimintai keterangan, jurnalis dari tiga media didesak menghapus berita yang sudah diterbitkan terkait dugaan pungli jutaan rupiah pada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

AJI Mataram menilai, dua tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ilustrasi pungli.

Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB. Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram.

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul ‘Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram.’

Sumber: www.viva.co.id