News  

Tuntutan Tanpa Ampun Buat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:21 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tanpa ampun kepada  terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023. Dalam surat yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Salah satu jaksa mengungkapkan sejumlah fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan yakni saksi Ricky Rizal, Richard Eliezier alias Bharada E, Kuat Maruf dan terdakwa Ferdy Sambo. Menurut jaksa, keterangan saksi tersebut dan Ferdy Sambo dengan jelas dan tegas menyampaikan bahwa terdakwa menerima telepon dari Putri Candrawathi.

“Dari keterangan para saksi dan terdakwa Ferdy Sambo didepan persidangan yang merupakan fakta hukum, diperoleh bahwa Ferdy Sambo pada Jumat dini hari menerima telepon dari Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Yosua sehingga Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo

Tanggal 8 Juli 2022 di rumah Saguling, jaksa menyebut Ferdy Sambo menunggu kedatangan Putri Candrawathi dari Magelang, Jawa Tengah. Saat Putri tiba dari Magelang, kemudian menceritakan peristiwa di Magelang kepada Ferdy Sambo.

“Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Putri akan mengklarifikasi pada malam hari,” ujarnya.

Kemudian, kata jaksa, Ferdy Sambo menggunakan handy talky (HT) untuk memanggil Ricky Rizal. Saat bertemu, Ferdy Sambo secara sadar menyampaikan maksudnya, niatnya kepada saksi Ricky untuk backup jika Yosua melawan.

“Lalu mengatakan, kamu berani enggak tembak Yosua? Kemudian Ricky Rizal menjawab, tidak berani Pak karena saya tidak kuat mental. Penyampaian tersebut merupakan maksud, Ferdy Sambo memang bertujuan untuk menimbulkan perbuatan yag dilarang, dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkapnya.

Mendengar jawaban Ricky Rizal, jaksa mengatakan Ferdy Sambo merasa tidak puas jika kehendaknya untuk menghilangkan nyawa Yosua tidak terlaksana. Untuk mencapai tujuannya, terdakwa Ferdy Sambo meminta Richard Elizier. Saat itu, saksi Ricky sudah mengetahui maksud terdakwa Ferdy Sambo tanpa berpikir panjang langsung menemui Richard.

“Bahwa maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo, baik kepada saksi Ricky Rizal maupun Richard Elizier merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Yosua,” ucapnya.

Padahal, kata jaksa, Ferdy Sambo sebagai orang berpendidikan dan berpangkat tinggi dengan kedudukan jabatan, yang mumpuni menyadari mengetahui kemungkinan akan timbul akibat yang dilarang Undang-undang dan telah menyadari akan menimbulkan suatu akibat lain jika penyampaian kepada Ricky dan Richard akan menghilangkan nyawa korban Yosua.

Untuk melaksanakan maksud tujuan daripada terdakwa, kata jaksa, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard dengan tujuan menambah magazen dengan peluru untuk digunakan menembak atau menghilangkan nyawa Yosua.

“Lalu, Richard menerima satu kotak peluru tersebut dan menambahkan peluru ke dalam magazen dipasangkan di senjata glock milik Richard. Terdakwa Ferdy Sambo meyakinkan saksi Richard dengan mengatakan, bahwa akan menjaga saksi Richard. Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang membunuh menembak, tidak ada yang bisa menjaga kita semua,” jelas dia.

Selanjutnya, jaksa mengatakan Ferdy Sambo menentukan lokasi pelaksanaannya dengan mengatakan lokasinya di Duren Tiga 46. Lalu, Ferdy Sambo menjelaskan berulang-ulang tentang skenario yang telah dibuat oleh terdakwa.

“Kemudian terdakwa mengatakan, nanti semua dalam hal ini Richard, Ricky Rizal, Kuat Maruf, korban Yosua, Putri dan terdakwa Ferdy Sambo ke Duren Tiga. Kalau ada yang tanya, bilang aja mau isolasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Jaksa mengatakan bahwa skenario, cerita karangan dan cerita bohong yaitu korban Nofriansyah Yosua alias Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi. Kemudian, Putri teriak minta tolong lalu saksi Richard Elizier alias Bharada E merespon dan korban Yosua menembak Richard. Selanjutnya, Richard menembak balik korban Yosua.

img_title

Sumber: www.viva.co.id