News  

UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Jumat, 2 Desember 2022 – 13:54 WIB

VIVA Nasional – Sembilan serikat buruh Kota Bandung menuntut tiga faktor kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dari 7,25 persen menjadi 10 persen pada Kamis, 1 Desember 2022 di depan gerbang Balai Kota Bandung.

Pada audiensi itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memaparkan hasil perhitungan bersama bahwa disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

“Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang,” ujar Yana, Jumat, 2 Desember 2022.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

Menurutnya, Pemkot juga harus melihat fakta teraktual yaitu inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung pada 2022 di angka 5,5 persen.

“Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi Covid di 2022,” ujarnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

Sumber: www.viva.co.id