Indeks
News  

Usai Dipenjara karena Kasus Narkoba, Seorang Wanita WN Italia Dideportasi

Pendeportasian WN Italia yang melanggar keimigrasian di Denpasar Bali.

Kamis, 13 April 2023 – 03:05 WIB

VIVA Nasional – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA)berkebangsaan Italia. Wanita berinisial AS (48) telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya AS datang ke Indonesia pada akhir bulan Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan visa kunjungan dengan bertujuan untuk berlibur dan keliling Indonesia.

Karena kondisi pandemi saat itu AS mengajukan visa onshore. Pada 19 Februari 2021 AS dibekuk oleh pihak kepolisian di sebuah vila yang ia sewa di bilangan Seminyak atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 (satu) gram.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Maha Liarosh (Bali)

Atas perbuatannya itu AS divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. 

Masa pidana AS berakhir pada 12 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.3-PK.05.12-350 dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan AS ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.

Halaman Selanjutnya

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi hampir sebulan dan pihaknya menyiapkan pembelian tiket dan administrasi akhirnya AS dideportasi dan dikenakan penangkalan.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version