Jumat, 3 Maret 2023 – 16:16 WIB
VIVA Nasional – Untuk mewujudkan organisasi yang profesional dan moderat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap berakhirnya masa berlaku kepengurusan Pengurus Pusat (PP) DMI saat ini.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa masa kepengurusan PP DMI saat ini telah berakhir Desember 2022, sehingga diperlukan Muktamar DMI untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara sehat.
Menanggapi tudingan adanya dalang di balik desakan Muktamar oleh Pengurus Wilayah (PW) DMI di berbagai wilayah, Ketua PW DMI Riau, Mizan Asnawi menegaskan bahwa usulan Muktamar DMI pada bulan Juli 2023 merupakan murni aspirasi DMI di daerah.
“Tidak ada (dalang), usulan Muktamar DMI murni aspirasi dari bawah yang ingin melihat DMI sebagai organisasi yang profesional,” ujar Mizan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Lebih lanjut, Mizan menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk kecintaan PW DMI di berbagai wilayah dan daerah terhadap organisasi dan seharusnya justru dilihat secara positif serta jangan dicurigai.
“Kami lihat komposisi kepengurusan di PP DMI itu orang-orang luar biasa. Mulai dari mukhtasar dan posisi lainnya. Namun sejauh ini belum sepenuhnya menjangkau kami. Sehingga kami bergerak dengan kesendirian kami. Ada hal yang penting juga yang harus segera di bahas misalnya tentang penerbitan SK DKM, dll. Intinya kami mengajukan muktamar VIII Juli 2023 itu benar-benar untuk kepentingan dan kemaslahatan DMI,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Mizan berharap dengan muktamar VIII di bulan juli 2023 nanti segera ada komposisi kepengurusan yang lebih efektif dan lebih gesit. Sehingga bisa mendorong dan menyemangati kami di wilayah dan daerah dalam pergerakan memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
Sumber: www.viva.co.id